40 artikel KUHP China mengatur hukuman mati.
1) - pengkhianatan tingkat tinggi (Pasal 102 KUHP RRC);
2) - separatisme dan hasutan untuk separatisme (Pasal 103);
3) - kekacauan dan kerusuhan bersenjata (Pasal 104);
4) - pergi ke sisi musuh (Pasal 108);
5) - spionase militer (Pasal 110);
6) - kegiatan intelijen untuk kepentingan asing (Pasal 111);
7) - memberikan bantuan kepada musuh pada saat perang (Pasal 112);
Video promosi:
8) - tindakan yang menyebabkan kebakaran, banjir, ledakan, pilihan zat beracun, atau ancaman terhadap keselamatan publik dengan adanya konsekuensi negatif (Pasal 115);
9) - kerusakan kendaraan, komunikasi transportasi, peralatan listrik, peralatan yang mudah terbakar atau meledak (Pasal 119);
10) - pembajakan pesawat (Pasal 121);
11) - pembuatan, jual beli, pengangkutan, pengiriman, penyimpanan senjata, amunisi, bahan peledak ilegal; pembelian dan penjualan ilegal, pengangkutan bahan nuklir (Pasal 125);
12) - pencurian senjata, amunisi, bahan peledak (Pasal 127);
13) - produksi dan penjualan obat palsu (Pasal 141);
14) - penyelundupan senjata, amunisi, bahan nuklir, uang palsu (Pasal 151);
15) - pemalsuan (Pasal 170);
16) - penipuan yang melibatkan dana dari penduduk (Pasal 192);
17) - pembunuhan berencana (Pasal 232);
18) - tindakan sengaja melukai tubuh (Pasal 234);
19) - pemerkosaan (Pasal 236);
20) - menyandera, disertai dengan kematian sandera (Pasal 239);
21) - penculikan dan penjualan perempuan dan anak-anak (Pasal 240);
22) - perampokan (Pasal 263);
23) - pelarian bersenjata (Pasal 317);
24) - penyelundupan, penjualan, pengangkutan, pembuatan obat-obatan (Pasal 347);
25) - organisasi sarang, prostitusi paksa (Pasal 358);
26) - kerusakan peralatan militer, instalasi militer atau komunikasi militer (Pasal 369);
27) - pasokan peralatan militer yang tidak dapat digunakan, pembuatan instalasi militer yang tidak dapat digunakan (Pasal 370);
28) - penggelapan barang milik negara (Pasal 384);
29) - penyuapan (Pasal 385, 388);
30) - tidak mematuhi perintah di masa perang (Pasal 421);
31) - penyembunyian atau penyampaian informasi militer yang salah, penolakan untuk mentransfer atau pemalsuan informasi militer (Pasal 422);
32) - menyerah (pasal 423);
33) - desersi pada saat perang (Pasal 424);
34) - menghalangi pemenuhan tugas militer (Pasal 426);
35) - desersi (Pasal 430);
36) - pengungkapan rahasia militer kepada orang asing (Pasal 431);
37) - menyebarkan rumor di saat perang (Pasal 433);
38) - pencurian peralatan militer, persediaan material tentara, senjata, amunisi, bahan peledak (Pasal 438);
39) - pembelian dan penjualan ilegal atau pemindahan peralatan militer (Pasal 439);
40) - penjarahan di masa perang (Pasal 446).