Pihak berwenang negara bagian Washington Amerika mengizinkan jenazah orang-orang yang meninggal untuk digunakan sebagai pupuk. Itu dilaporkan oleh BBC News. Gubernur Negara Bagian Jay Inslee menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang pada hari Selasa, 21 Mei. Menurut dokumen tersebut, pengomposan dipandang sebagai alternatif dari penguburan atau kremasi standar: jenazah ditempatkan dalam wadah baja heksagonal yang diisi dengan alfalfa, serbuk gergaji dan jerami.
Setelah itu, wadah ditutup rapat, dan dalam waktu 30 hari tubuh terurai secara alami. Kemudian kerabat almarhum dapat menggunakan pupuk yang dihasilkan untuk berkebun. Metode ini diakui tidak berbahaya bagi lingkungan. Selain Washington, itu juga disahkan di Swedia. Pada 2015, dilaporkan bahwa obesitas diidentifikasi oleh petugas pemakaman di Skotlandia sebagai masalah pemakaman utama. Menurut mereka, semakin banyak peti mati yang tidak melewati pintu oven kremasi. Karena ketidakmungkinan membakar orang mati, mereka mencoba untuk menguburkan mereka.